Rabu, 09 September 2009

Alokasi DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2010 Turun

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengungkapkan bahwa alokasi pagu sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur tahun 2010 sebesar Rp 4,49 triliun. Alokasi ini lebih kecil dibandingkan usulan yang diajukan oleh Departemen PU yaitu sebesar Rp 10,78 triliun. Adapun pagu sementara DAK tersebut direncanakan untuk membiayai sub bidang jalan Rp 2,81 triliun, sub bidang irigasi Rp 968,4 miliar, dan sub bidang air minum dan sanitasi Rp 714,5 miliar.

”Pagu tahun 2010 ini turun dibandingkan alokasi DAK di tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2009 sebesar Rp 7,19 triliun dan tahun 2009 sebesar Rp 6,68 triliun.” jelas Djoko saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI, Kamis (27/8) di Jakarta.

Alokasi DAK ini ditujukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan ke-PU-an penting yang ada di daerah-daerah namun tidak mampu untuk dibiayai oleh daerah. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur PU di daerah ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga DIPA akan masuk APBD, meskipun pengusulan dan pembinaannya ada di Departemen PU.

Terkait pembangunan infrastruktur PU, Djoko mengharapkan agar setiap propinsi, Kabupaten/kota memiliki strategi pengembangan wilayahnya masing-masing, yang berisi semua pembangunan yang diperlukan di wilayah tersebut termasuk rencana induk sistem PU untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) PU untuk lima tahun mendatang.

”Jika setiap pemerintah daerah punya strategi pengembangan wilayahnya masing-masing maka akan mempermudah kita untuk membuat program ke depan dan mensinkronkan program-program antar sektor yang ada di daerah” tegas Djoko.

Selain itu, bila daerah sudah memiliki strategi pengembangan wilayah masing-masing maka Konferensi Regional (Konreg) akan lebih efektif.


BPLS Ajukan Kenaikan Alokasi Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta tambahan alokasi anggaran tahun 2010 kepada Komisi V DPR-RI. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa semburan lumpur merupakan fenomena alam.

Sekretaris BPLS Adi Sarwoko mengatakan terkait putusan MA tersebut, saat ini sedang diproses usulan revisi Perpres 14/2007 jo 28/2008 yang antara lain mengatur tentang pengalihan tanggung jawab pelaksanaan upaya penanggulangan semburan lumpur (termasuk di dalamnya tanggul utama sampai Kali Porong) yang semula beban PT Lapindo Brantas beralih ke Pemerintah. Adapun penanganan penyelesaian sosial seperti jual beli tanah tetap berada di Lapindo.

Adi juga membeberkan mengenai kondisi di Sidoarjo yang cukup membahayakan karena kondisi tanggul kolam saat ini sudah sangat penuh dan aliran lumpur ke kali Porong terhenti. Hal ini karena PT Lapindo Brantas Indonesia sudah angkat tangan. Kondisi ini cukup membahayakan tanggul yang dikatakan siaga merah.

Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR, Yosep Umarhadi meminta agar komisi tidak buru-buru menyetujui usulan BPLS dan menunggu sikap presiden terhadap revisi Peraturan Pemerintah tentang penanganan lumpur Lapindo.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan draf revisi peraturan presiden masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

"Substansinya sudah disetujui dalam pembahasan, tinggal tunggu Menteri Keuangan saja," ujar Djoko.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar