Rabu, 09 September 2009

Pembebasan Lahan Trans Jawa Capai 710,29 Hektar


Progres pembebasan lahan jalan tol Trans Jawa telah mencapai 710,29 ha atau 14,84 persen dari total lahan yang harus dibebaskan seluas 4.785,42 ha. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hermanto Dardak mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya percepatan pembebasan lahan agar tol Trans Jawa bisa segera terealisasi.

“Percepatan pembebasan lahan dilakukan dengan cara memprioritaskan seksi tertentu dari setiap ruas tol sehingga nantinya pembangunan bisa dilakukan serentak pada seksi-seksi prioritas tersebut,” ucap Hermanto Dardak usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI tentang pembangunan jalan tol di Indonesia, Senin (24/2) siang di Jakarta.

Jalan tol Trans Jawa membentang dari Merak hingga Banyuwangi sepanjang 1.212 kilometer merupakan prioritas utama pembangunan jalan tol. Sepanjang 289 kilometer diantaranya telah beroperasi yang meliputi Merak-Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi ABC dan Surabaya-Gempol.

Sementara sisanya sepanjang 653,85 kilometer, terbagi menjadi 10 ruas proyek tol yaitu Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Mantingan, Mantingan-Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya. Hermanto mengatakan, saat ini progres tol Trans Jawa sebagian masih tahap pembebasan tanah, namun ada juga yang sudah tahap konstruksi antara lain Kanci-Pejagan, Semarang-Solo dan Kertosono-Mojokerto.

Upaya percepatan pembebasan tanah dilakukan pemerintah antara lain dengan konsinyasi atau menyerahkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat. Nilai ganti rugi tersebut merupakan hasil penafsiran nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang dilakukan tim appraisal independen sehingga lebih objektif.

Pemberlakukan konsinyasi tersebut telah diatur melalui Perpres No. 36 tahun 2005, Perpres No. 65 tahun 2006 serta Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 2007. Konsinyasi dapat dilakukan bila tanah yang berhasil dibebaskan minimal telah mencapai 75 persen dari total tanah yang harus bebas.

Hermanto menuturkan, untuk ruas tol Trans Jawa, proses konsinyasi sedang dipersiapkan untuk seksi Semarang-Ungaran. Sementara untuk ruas tol non Trans Jawa proses serupa antara lain telah dilakukan pada Cinere-Jagorawi dan lahan Jembatan Suramadu di Jawa Timur.

Berkaitan dengan tim appraisal independen, Dirjen Bina Marga mengungkapkan jumlah yang ada saat ini telah mencukupi yaitu sebanyak 23 tim. Dengan jumlah tim tersebut, maka proses penafsiran nilai ganti rugi bisa dilakukan bersamaan.

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengusulkan agar pembebasan lahan dikeluarkan dari nilai rencana bisnis investor. Menurut Nurdin, Hal biaya tanah menjadi beban investor karena waktu dan biaya pengadaan tanah yang tidak pasti.

Dengan tidak dihitungnya biaya pembebasan tanah sebagai nilai investasi, maka pemerintah yang menanggungkan melalui dana APBN. Menurut hitungan BPJT diperlukan dana Rp 10 triliun untuk membebaskan lahan seluruh ruas tol.

Bila hal tersebut disetujui, maka pemerintah juga akan melakukan kaji ulang terhadap rencana bisnis setiap ruas tol serta revisi Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT). Revisi tersebut antara lain dapat berupa pengurangan durasi konsesi jalan tol yang diberikan kepada investor.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan dari para anggota Komisi V DPR-RI antara lain dari Abdul Hakim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Afni Achmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dukungan serupa juga diberikan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Faturachman.

“Resiko terlalu besar jika lahan dibebankan kepada investor. Nilai pembebasan lahan harus dikeluarkan dari investasi,” ujar Ketua ATI.
Sumber : www.pu.go.id (24 Februari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar